Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Sertifikat Ahli Listrik KEMNAKER RI
SKP & Lisensi Ahli Listrik KEMNAKER RI
PERSYARATAN PESERTA
- Ijazah Minimal Pendidikan D3 Teknik dengan pengalaman terkait minimal 4 Tahun atau Ijazah Minimal Pendidikan Sl Teknik dengan pengalaman terkait minimal 2 Tahun
- Kartu Identitas (SIM/KTP)
- Pas Photo Background Merah
- CV (Curriculum Vitate)
- Pakta Integritas (Format dari Garuda)
- Memiliki Laptop
LATAR BELAKANG
Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen NO,KEP. 48/PPK & K3/Vlll/2015, Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah "Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan Oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan Oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk."
PT Delta Reka Kreasi sebagai penyedia jasa Training and Certification memberikan pelatihan Ahli K3 Listrik sehingga membantu peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta melakukan pendaftaran di web www.deltarekaakrasi.com dan mengisi formulir pendaftaran. Maksimal pendaftaran H-3 sebelum pelaksanaan.
2. Peserta akan mendapatkan kode biling untuk pembayaran DP sebesar Rp 1.000.000, jika peserta tidak mennapatkan silahkan hubungi kontak admin.
3. Peserta akan mennapatkan email konfirmasi tanda bahwa suda berhasil terdatar menjadi peserta Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI.
4. Peserta menghubungi admin untuk konfirmasi pembayaran.
5. Peserta akan dihubungi admin untuk melakukan pengiriman berkas.
6. Peserta akan menerima konfirmasi running pelatihan dan bergabung dalam grup pelatihan.
7. Pada saat hari H pelatihan peserta wajib registrasi dan melakukan pembayaran pelunasan paling lambat H-2 sebelum pelaksanaan ujian.
8. Peserta mengikuti pelatihan selama 12 hari