Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika Anda sudah memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini:
Delta Reka Kreasi akan membantu perusahaan Anda untuk tumbuh maju. Kami telah membantu banyak perusahaan melalui sertifikasi Konsultan SMK3.