Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKP/Lisensi?
Kapan SKP/Lisensi harus diperbarui?
Bagaimana cara memperbarui SKP/Lisensiyang sudah habis masa berlakunya?
Mengapa SKP/Lisensi perlu diperbarui secara berkala?
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKP/Lisensi?
Untuk mendapatkan SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan Lisensi Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemnaker RI, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan ini umumnya dibagi menjadi dua kategori:
persyaratan administrasi dan persyaratan kompetensi.
Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang relevan.
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Surat Pernyataan Personel yang menyatakan kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
Persyaratan Kompetensi:
- Sertifikat AK3U: Sertifikat pelatihan AK3U yang diperoleh dari lembaga yang terakreditasi oleh Kemnaker RI.
- Sertifikat Kompetensi: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda telah lulus uji kompetensi di bidang K3 yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kemnaker RI.